Daar el Huffadz Resmi Bergabung dengan SEAFT Indonesia untuk Regional Kabupaten Tegal

Tegal, 7 April 2025 — Daar el Huffadz kini resmi menjadi bagian dari SEAFT (South East Asia Football Talent) Indonesia sebagai perwakilan regional Kabupaten Tegal. Keputusan ini menandai komitmen Daar el Huffadz dalam mendukung pembinaan sepak bola usia dini dan remaja di tingkat lokal hingga regional Asia Tenggara.

SEAFT merupakan wadah pembinaan bakat sepak bola usia muda yang melibatkan 13 negara di kawasan Asia Tenggara. Program ini bertujuan untuk menemukan, membina, dan mengembangkan potensi

Hukum Menggunakan Uang THR Anak Tanpa Izin dalam Pandangan Islam

Pendahuluan

Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang penuh suka cita, terutama bagi anak-anak. Salah satu tradisi yang berkembang di Indonesia adalah pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) atau amplop berisi uang kepada anak-anak dari kerabat seperti kakek, nenek, paman, bibi, dan saudara lainnya. Meskipun tampak sepele dan dianggap sebagai bagian dari budaya, dalam Islam setiap harta memiliki aturan yang harus dijaga. Maka, penting untuk membahas bagaimana hukum Islam memandang tindakan orang tua yang menggunakan uang THR anak tanpa izin.

Kepemilikan Harta Anak dalam Islam

Dalam Islam, anak-anak memiliki hak kepemilikan atas harta, walaupun mereka belum baligh atau belum memahami cara mengelola harta tersebut. Harta yang diberikan kepada anak, termasuk uang THR, secara hukum menjadi milik sah anak tersebut, bukan orang tua. Oleh karena itu, orang tua tidak berhak menggunakan uang tersebut tanpa izin, kecuali dalam keadaan tertentu yang diizinkan syariat.