Perbedaan pendapat dalam fiqih Islam merupakan konsekuensi logis dari perbedaan metodologi istinbāṭ dan cara memahami dalil-dalil syar‘i. Dalam wilayah ibadah amaliyah, sejumlah praktik keagamaan dipahami secara beragam oleh para ulama, tanpa menafikan kesepakatan mereka pada pokok-pokok ajaran Islam. Salah satu persoalan yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah praktik mengusap wajah setelah doa, yang oleh sebagian ulama dibolehkan, sementara oleh sebagian yang lain tidak dianjurkan.
Kajian ini bertujuan untuk menelaah hukum mengusap wajah setelah doa melalui pendekatan hadits dan fiqih, dengan menyoroti dalil-dalil yang digunakan, pandangan ulama empat mazhab, serta sikap organisasi keagamaan di Indonesia. Pembahasan ini diharapkan dapat menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka khilāfiyah furū‘iyyah secara proporsional dan akademik.
Hadits-Hadits Terkait Mengusap Wajah Setelah Doa
Di antara hadits yang sering dijadikan dasar kebolehan mengusap wajah setelah doa adalah hadits yang diriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا مَدَّ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَرُدَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
(HR. at-Tirmidzi)
Hadits ini menunjukkan adanya praktik mengusap wajah setelah doa. Namun, para ulama hadits menilai bahwa sanad hadits ini lemah (dha‘if), meskipun tidak sampai derajat palsu (maudhu‘).
Di sisi lain, terdapat hadits-hadits sahih yang menjelaskan adab berdoa Nabi ﷺ, seperti hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ لَا يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي شَيْءٍ مِنْ دُعَائِهِ إِلَّا فِي الِاسْتِسْقَاءِ
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Demikian pula hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
إِذَا دَعَوْتَ اللَّهَ فَادْعُهُ بِبُطُونِ كَفَّيْكَ وَلَا تَدْعُهُ بِظُهُورِهِمَا
(HR. Abu Dawud no. 1486)
Hadits-hadits sahih tersebut menegaskan disyariatkannya mengangkat tangan ketika berdoa, namun tidak secara eksplisit menyebutkan mengusap wajah setelah doa. Inilah yang menjadi titik awal perbedaan pandangan ulama.
Pendapat Ulama Empat Mazhab
Mazhab Hanafi
Ulama Hanafiyyah membolehkan, bahkan memandang mustahabb, mengusap wajah setelah doa. Pendapat ini didasarkan pada akumulasi beberapa hadits dha‘if yang saling menguatkan, sebagaimana disebutkan dalam Radd al-Muḥtār karya Ibnu ‘Abidin dan al-Fatāwā al-Hindiyyah.
📚 Kitab Rujukan:
1. حاشية ابن عابدين (رد المحتار)
Karya: Ibnu ‘Ābidīn al-Hanafi
Juz 2
وَيُسْتَحَبُّ مَسْحُ الْوَجْهِ بَعْدَ الدُّعَاءِ بِالْيَدَيْنِ
Makna: “Disunnahkan mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa.”
➡ Ini adalah kitab mu‘tamad Mazhab Hanafi pada periode muta’akhkhirin.
2. الفتاوى الهندية
(Juga disebut Al-Fatāwā al-‘Ālamgīriyyah)
وَإِذَا فَرَغَ مِنَ الدُّعَاءِ يَمْسَحُ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ
➡ Menunjukkan praktik ini diterima sebagai adab doa, bukan wajib.
Mazhab Maliki
Mazhab Maliki tidak menganjurkan praktik ini. Imam Malik tidak mengenal kebiasaan mengusap wajah setelah doa dari ulama Madinah. Dalam al-Madkhal, Ibnu al-Hajj mengingatkan agar praktik ini tidak dijadikan kebiasaan yang disangka sebagai sunnah yang pasti.
📚 Kitab Rujukan:
1. المدونة الكبرى
Riwayat murid Imam Malik (Ibn al-Qāsim)
➡ Dalam al-Mudawwanah tidak ditemukan anjuran mengusap wajah setelah doa.
➡ Ini justru menjadi dalil diam (dalīl sukūtī) bahwa praktik tersebut tidak dikenal di Madinah.
2. المدخل لابن الحاج
Karya: Ibnu al-Hajj al-Maliki
وَمِنَ الْبِدَعِ مَسْحُ الْوَجْهِ بَعْدَ الدُّعَاءِ عَلَى الْمُوَاظَبَةِ
Makna: “Termasuk perbuatan yang tidak dikenal (di Madinah) adalah mengusap wajah setelah doa apabila dijadikan kebiasaan terus-menerus.”
➡ Perhatikan: yang dikritik adalah kebiasaan yang disangka sunnah, bukan sekadar perbuatan sesekali.
Mazhab Syafi‘i
Dalam mazhab Syafi‘i terdapat dua pendapat. Sebagian ulama Syafi‘iyyah membolehkan, sementara Imam an-Nawawi menegaskan dalam al-Majmū‘ bahwa tidak terdapat hadits sahih tentang mengusap wajah setelah doa. Meski demikian, Imam an-Nawawi tidak menghukuminya sebagai bid‘ah sesat.
📚 Pendapat yang Membolehkan
1. حاشية البجيرمي على الخطيب
Karya: Syaikh al-Bujairimi asy-Syafi‘i
لَا بَأْسَ بِمَسْحِ الْوَجْهِ بَعْدَ الدُّعَاءِ
Makna: “Tidak mengapa mengusap wajah setelah doa.”
➡ Ini pendapat sebagian Syafi’iyyah muta’akhkhirin, terutama di wilayah Hijaz–Mesir.
📚 Pendapat yang Tidak Menganjurkan
2. المجموع شرح المهذب
Karya: Imam an-Nawawi
Juz 3
لَيْسَ فِيهِ حَدِيثٌ ثَابِتٌ
Makna: “Tidak ada hadits yang sahih tentang hal tersebut (mengusap wajah).”
➡ Namun Imam Nawawi tidak mengatakan bid‘ah sesat, hanya tidak disunnahkan.
3. الأذكار
(Imam an-Nawawi)
➡ Dalam kitab adab doa ini, Imam Nawawi tidak menyebutkan mengusap wajah sebagai adab doa, padahal kitab ini sangat detail.
Mazhab Hanbali
Mayoritas ulama Hanabilah tidak menganjurkan praktik ini. Imam Ahmad menyatakan, “Aku tidak mengetahuinya,” sebagaimana dinukil dalam Masā’il al-Imam Ahmad dan dijelaskan dalam al-Mughnī karya Ibnu Qudamah.
Mayoritas tidak menganjurkan
📚 Kitab Rujukan:
1. المغني
Karya: Ibnu Qudāmah al-Hanbali
وَلَا يُسْتَحَبُّ مَسْحُ الْوَجْهِ بَعْدَ الدُّعَاءِ
Makna: “Tidak dianjurkan mengusap wajah setelah doa.”
2. مسائل الإمام أحمد
Riwayat murid-murid Imam Ahmad
قِيلَ لِأَحْمَدَ: يَمْسَحُ وَجْهَهُ؟
قَالَ: لَا أَعْرِفُهُ
Makna: “Ditanyakan kepada Imam Ahmad: apakah mengusap wajah?
Beliau menjawab: aku tidak mengetahuinya.”
➡ Ini menunjukkan tawaqquf (tidak menetapkan sunnah).
Sikap Nahdlatul Ulama (NU)
Nahdlatul Ulama cenderung membolehkan mengusap wajah setelah doa. Sikap ini sejalan dengan manhaj NU yang menerima penggunaan hadits dha‘if dalam fadā’il al-a‘māl, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat dan bukan hadits palsu. Kitab-kitab rujukan pesantren seperti I‘ānat ath-Thālibīn serta hasil-hasil Bahtsul Masā’il NU menempatkan praktik ini sebagai amalan yang dibolehkan, bukan kewajiban.
sumber : https://nu.or.id/syariah/mengangkat-tangan-dan-mengusap-muka-ketika-berdoa-pBD9N
Sikap Muhammadiyah
Muhammadiyah tidak menganjurkan mengusap wajah setelah doa. Berdasarkan Manhaj Tarjih dan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, ibadah amaliyah hendaknya didasarkan pada dalil yang sahih dan jelas. Karena tidak ditemukan hadits sahih yang secara tegas menyebutkan praktik ini, Muhammadiyah memilih untuk tidak mengamalkannya. Meski demikian, Muhammadiyah tidak menyesatkan mereka yang melakukannya.
Sumber : https://muhammadiyah.or.id/2025/08/apakah-mengusap-wajah-termasuk-adab-dalam-berdoa/
Analisis: Khilāfiyah Furū‘iyyah dan Manhaj Istinbāṭ
Perbedaan pendapat dalam masalah ini termasuk khilāfiyah furū‘iyyah, yakni perbedaan dalam cabang hukum amaliyah, bukan dalam pokok akidah. Perbedaan tersebut lahir dari perbedaan manhaj istinbāṭ, terutama dalam menilai kedudukan hadits dha‘if dan penggunaannya dalam praktik ibadah.
Karena itu, masalah mengusap wajah setelah doa tidak layak menjadi sumber polemik atau saling menyalahkan. Kaidah ulama menyatakan:
لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ
Perkara yang diperselisihkan secara mu‘tabar tidak boleh diingkari secara keras.
Penutup
Mengusap wajah setelah doa merupakan persoalan fiqih yang diperselisihkan secara ilmiah oleh para ulama sejak masa klasik. Sebagian membolehkannya, sebagian lain tidak menganjurkannya, dan kedua pendapat tersebut memiliki landasan metodologis yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan menempatkan persoalan ini dalam kerangka khilāfiyah furū‘iyyah, umat Islam diharapkan mampu menyikapi perbedaan dengan sikap ilmiah, moderat, dan menjunjung tinggi ukhuwah.
Pada akhirnya, perbedaan dalam adab tidak seharusnya mengaburkan tujuan utama doa itu sendiri, yaitu mendekatkan diri kepada Allah سبحانه وتعالى.
dan tidak sepatutnya melahirkan perdebatan yang saling menegasikan, apalagi merusak ukhuwah di abtara sesama muslim. Sikap saling menghormati, menjaga adab, dan mengedepankan persatuan mencerminkan kedewasaan dalam beragama. pada akhirnya, kebenaran hakiki sepenuhnya berada dalam ilmu Allah wallahu Ta'ala A'lam.

No comments:
Post a Comment